Surabaya,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi yang melibatkan anakan komodo. Dalam kasus ini, polisi mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rantai jual beli satwa langka tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy H.M. Sihombing mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan perdagangan satwa dilindungi.
“Para tersangka diduga telah memperdagangkan satwa dilindungi berupa tiga ekor komodo atau Varanus komodoensis yang berasal dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT,” ujar Roy saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui komodo tersebut dibeli dari pemburu dengan harga Rp 5,5 juta per ekor. Selanjutnya, satwa itu dijual ke Surabaya seharga Rp 31,5 juta per ekor, sebelum akhirnya kembali dijual ke wilayah Jawa Tengah dengan harga mencapai Rp 41,5 juta per ekor.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono menambahkan, total perdagangan komodo yang dilakukan salah satu tersangka sejak Januari 2025 hingga Februari 2026 mencapai 20 ekor.
“Jumlah total perdagangan komodo oleh tersangka mencapai 20 ekor dengan nilai keseluruhan Rp 565 juta,” jelas Hanif.
Selain komodo, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa sisik trenggiling, burung, hingga kus-kus yang turut diselundupkan dalam jaringan tersebut.
Adapun enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga ekor komodo hidup, enam unit ponsel, uang tunai Rp 80 juta, pipa paralon, kardus, serta kartu ATM.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta ketentuan pidana lainnya terkait perdagangan satwa dilindungi. (alr)
Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penyelundupan satwa dilindungi berupa komodo dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nilai transaksi mencapai Rp 565 juta. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!