Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Negara Selamatkan Rp705 JutaDari hasil pengungkapan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp705 juta,

Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Negara Selamatkan Rp705 Juta

Jakarta, - Korpolairud Baharkam Polri melalui Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) berhasil mengungkap kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di wilayah Kota Serang, Banten. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sekitar 47.000 ekor benih lobster serta lima orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolair langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, petugas menemukan praktik ilegal di sebuah rumah kawasan Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang. Di lokasi tersebut, pelaku diketahui melakukan penampungan sekaligus pengemasan ulang benih lobster sebelum didistribusikan.

Selain puluhan ribu benih lobster, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, kotak styrofoam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J. Saat ini, mereka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, I Made Sukawijaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan di sektor perikanan.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pengungkapan tersebut, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp705 juta, berdasarkan nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. (ref)