Notaris Buron Kasus Penipuan Rp4,2 Miliar Ditangkap di Surabaya, Langsung Dieksekusi ke Rutan MedaenPenangkapan Lutfi Afandi berlangsung pada Rabu (8/4/2026) setelah sebelumnya ia diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak

Notaris Buron Kasus Penipuan Rp4,2 Miliar Ditangkap di Surabaya, Langsung Dieksekusi ke Rutan Medaen

Surabaya, - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan, Lutfi Afandi, yang diketahui berprofesi sebagai notaris. Terpidana yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2026 itu akhirnya ditangkap dan langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana.

Penangkapan Lutfi Afandi berlangsung pada Rabu (8/4/2026) setelah sebelumnya ia diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak. Saat itu, Lutfi tengah diperiksa sebagai saksi dalam perkara lain yang ditangani Subdit II Ditreskrimum.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Tangkap Buron bersama Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya segera menuju Mapolda Jatim untuk berkoordinasi dengan penyidik. Proses koordinasi berjalan lancar hingga akhirnya terpidana diserahkan untuk pelaksanaan eksekusi.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi langsung dibawa menuju Rutan Kelas I Surabaya Medaeng guna menjalani hukuman pidana badan sesuai putusan pengadilan.

Kasus yang menjerat Lutfi Afandi bermula pada tahun 2011. Saat itu, ia diduga melakukan penipuan terhadap korban bernama Hj. Pudji Lestari hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp4,2 miliar.

Eksekusi ini merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY, yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terpidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dan mengeksekusi setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim Tangkap Buron bersama Jaksa Eksekutor berhasil mengamankan terpidana Lutfi Afandi yang sebelumnya masuk DPO sejak Maret 2026, dan langsung dilakukan eksekusi ke Rutan Medaeng,” ujar Putu Arya Wibisana dalam keterangannya.(alr)