Surabaya, - Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam sidang ini, jaksa mengungkap dugaan suap jabatan hingga gratifikasi miliaran rupiah.
Sugiri tidak sendiri. Ia duduk sebagai terdakwa bersama Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono dan mantan Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma.
Ketiga terdakwa tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, mereka langsung memasuki ruang sidang untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa terlibat dalam dua skema suap utama, yakni suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD serta suap proyek pembangunan paviliun RSUD Ponorogo.
“Secara umum kami dakwa terlibat tindak pidana korupsi suap menyuap terhadap dua peristiwa pidana, yaitu suap jabatan agar dipertahankan dan suap pengerjaan paviliun di RSUD,” ujar Jaksa KPK, Greafik Loserte.
Tak hanya itu, Sugiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.
“Pak Sugiri dijerat tiga peristiwa, yakni suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi sekitar Rp5,5 miliar yang tidak dilaporkan,” lanjut Greafik.
Aliran Dana Suap dan Peran Terdakwa
Dalam konstruksi perkara, dr. Yunus Mahatma diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Sucipto terkait proyek RSUD. Sebagian dana tersebut kemudian diberikan kepada Sugiri untuk mempertahankan posisinya sebagai Direktur RSUD.
Sementara itu, Agus Pramono disebut turut menerima aliran dana suap yang diperuntukkan bagi kepentingan kepala daerah saat itu.
“Yunus menerima suap dan memberikan kepada Sugiri untuk mempertahankan jabatan. Agus Pramono juga menerima bagian dari Yunus dan Sucipto,” jelas jaksa.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bermula dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan penyerahan uang sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari total setoran Rp1,25 miliar untuk mengamankan jabatan Direktur RSUD.
Rinciannya, sekitar Rp900 juta diduga mengalir ke Sugiri melalui perantara, sementara Rp325 juta diterima Agus Pramono.
Selain itu, terdapat pula dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo tahun anggaran 2024 senilai Rp14 miliar, dengan fee sekitar 10 persen atau Rp1,4 miliar.
Terdakwa Lain Sudah Divonis
Dalam perkara terpisah, pihak swasta Sucipto telah lebih dahulu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Sudah diputus melakukan suap kepada bupati dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar dengan pidana dua tahun penjara,” ungkap jaksa.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (17/4/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Sugiri Sancoko. Sementara dua terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan eksepsi dan siap menjalani pemeriksaan saksi.(alr)
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!