Sengketa Warisan Saham WNA di PN Surabaya Masuk Mediasi, Nilai Gugatan Rp5,5 MiliarTotal kerugian yang dialami ahli waris mencapai Rp5 miliar 500 juta

Sengketa Warisan Saham WNA di PN Surabaya Masuk Mediasi, Nilai Gugatan Rp5,5 Miliar

Surabaya,- Perkara sengketa warisan saham yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Surabaya memasuki babak baru. Sidang perdata nomor 147/Pdt yang membahas perebutan hak atas saham peninggalan almarhum Wei Mingchen kini resmi masuk tahap mediasi, Rabu (9/4/2026).

Dalam persidangan keempat tersebut, majelis hakim menyatakan seluruh dokumen dari para pihak telah lengkap. Dengan posisi perkara yang dinilai sudah jelas, hakim memutuskan memberikan kesempatan penyelesaian melalui jalur damai sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum penggugat, Sujianto, menyebut keputusan itu menjadi langkah lanjutan setelah berkas dinilai memenuhi syarat.

“Setelah semua berkas diterima dan menurut majelis sudah jelas, sidang dilanjutkan ke tahap mediasi,” ujar Sujianto usai sidang.

Proses mediasi akan dipimpin oleh hakim mediator Zainal Afandi. Para pihak diminta menunggu jadwal resmi yang diperkirakan digelar dalam waktu dekat.

Sengketa ini mencuat karena ahli waris menggugat kepemilikan saham yang diduga memiliki nilai kerugian mencapai Rp5,5 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan yang diajukan.

“Total kerugian yang dialami ahli waris mencapai Rp5 miliar 500 juta,” kata Sujianto.

Kasus ini juga menarik perhatian karena melibatkan WNA asal China. Diketahui, pemegang saham Wei Mingchen meninggal dunia pada Maret 2022. Setelah itu, sang istri yang juga berstatus WNA datang ke Indonesia untuk memperjuangkan hak atas harta peninggalan suaminya.

Tak hanya soal kepemilikan saham, perkara ini juga menyinggung pembagian dividen yang disebut telah berjalan sejak 2010 dan kini turut dipersoalkan dalam gugatan.

Dengan masuknya tahap mediasi, peluang penyelesaian damai masih terbuka. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, perkara ini dipastikan akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.(alr)