Surabaya, - Sejumlah barang impor yang diduga ilegal dilaporkan tertahan di kawasan Teluk Lamong, Surabaya. Barang-barang tersebut meliputi kosmetik, minuman keras (miras), garmen, hingga sparepart motor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang-barang tersebut saat ini masih berada di Gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Teluk Lamong dan belum diproses oleh pemiliknya hingga Rabu (8/4/2026) petang.
Pihak Bea Cukai Tanjung Perak membenarkan adanya penahanan barang tersebut. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Navy Zawariq, menyatakan bahwa seluruh barang masih dalam tahap pemeriksaan awal.
“Benar, posisinya masih di Teluk Lamong TPS, gudang penampungan barang impor sementara sebelum diproses oleh pemiliknya,” ujar Navy saat dikonfirmasi.
Meski sempat beredar kabar adanya impor motor gede (moge), pihak Bea Cukai memastikan tidak ditemukan unit kendaraan utuh.
“Kalau itu (moge) tidak ada, yang ada hanya sparepart motor,” tegasnya.
Namun demikian, Navy mengakui adanya sejumlah komoditas lain yang diduga tidak memenuhi ketentuan impor.
“Miras, kosmetik, sparepart motor, sama garmen,” imbuhnya.
Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman, termasuk inventarisasi barang serta pemeriksaan dokumen perizinan impor yang menyertai setiap komoditas tersebut.
“Kondisinya didapat dari pemeriksaan impor umum. Saya belum bisa memberikan data lengkap karena proses pemeriksaan belum selesai. Sekarang masih dalam proses penanganan,” jelas Navy.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti jumlah keseluruhan barang maupun pihak yang bertanggung jawab atas impor tersebut. Bea Cukai menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap arus barang masuk guna mencegah peredaran barang ilegal di dalam negeri. (alr)
Kosmetik, miras, hingga sparepart motor tertahan di Teluk Lamong—diduga belum kantongi izin lengkap, masih diperiksa Bea Cukai Tanjung Perak. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!