Surabaya ,- Kasus penipuan berkedok purchase order (PO) sembako murah kembali terjadi di Surabaya. Kali ini, jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil mengungkap praktik penipuan yang menyasar ibu rumah tangga dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta.
Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial EA yang kini telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur sejak 1 April 2026.
Modus PO Sembako Murah via WhatsApp
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah mengikuti program PO sembako murah yang ditawarkan pelaku melalui media sosial, khususnya fitur status WhatsApp.
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Ipda Meldy menjelaskan, pelaku memancing korban dengan harga sembako yang jauh di bawah pasaran.
“Korban yang tertarik kemudian menghubungi pelaku melalui pesan singkat dan diminta mentransfer sejumlah uang. Namun, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan,” ujar Ipda Meldy, Sabtu (11/4/2026).
Alih-alih digunakan untuk membeli sembako, uang dari korban justru dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi serta menutup pesanan lain dalam skema gali lubang tutup lubang.
Lima Korban, Kerugian Capai Rp400 Juta
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban berinisial TDL melaporkan kerugian sebesar Rp146 juta. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan empat korban lain dengan total kerugian mencapai Rp400.010.000.
“Jika diakumulasikan, total uang yang berhasil dikeruk tersangka dari kelima korban tersebut mencapai angka Rp400 juta lebih,” jelas Ipda Meldy.
Aksi penipuan ini berlangsung selama satu bulan, mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2026, sebelum akhirnya pelaku ditangkap pada 31 Maret 2026.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran jual beli yang tidak masuk akal, terutama di media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran penjualan barang yang harganya tidak masuk akal, apalagi melalui media sosial,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Tersangka EA dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (alr)
KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Ipda Meldy menjelaskan, pelaku memancing korban dengan harga sembako yang jauh di bawah pasaran. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!