Kurir Narkoba Malaysia Dituntut Hukuman Mati Usai Gagal Edarkan 30 Kg Sabu ke MaduraTerdakwa kasus narkotika jaringan internasional menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait upaya penyelundupan puluhan kilogram sabu yang gagal dikirim ke Madura.

Kurir Narkoba Malaysia Dituntut Hukuman Mati Usai Gagal Edarkan 30 Kg Sabu ke Madura

Surabaya - Seorang kurir narkoba jaringan internasional asal Malaysia, Alexander Peter Bangga anak Steven, dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu skala besar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intran menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I dengan barang bukti lebih dari 62 kilogram sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana mati,” tegas JPU Galih di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Kasus ini bermula dari operasi jaringan narkoba lintas negara yang melibatkan beberapa pelaku, termasuk dua orang berinisial GR dan B yang kini masih buron (DPO).

Modus: Kirim Sabu dari Malaysia ke Surabaya

Berdasarkan dakwaan, pada 5 Juni 2025, terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan atas perintah jaringan. Di sana, ia mengambil dua kardus berisi sabu yang kemudian dipindahkan ke dalam koper berjumlah 30 bungkus.

Selanjutnya, sabu tersebut dibawa ke Surabaya menggunakan jalur darat dan disimpan di salah satu unit Apartemen Taman Melati MERR.

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menerima tambahan sabu seberat 10 kilogram dan 20 kilogram, sehingga total barang yang disimpan mencapai sekitar 60 kilogram.

Rencana Kirim ke Madura Digagalkan Polisi

Pada Agustus 2025, terdakwa kembali ke Surabaya untuk mengatur distribusi barang. Ia diperintahkan mengirimkan 30 kilogram sabu ke Madura.

Namun, rencana tersebut gagal total setelah aparat kepolisian yang telah melakukan pengintaian lebih dulu melakukan penangkapan.

Terdakwa ditangkap pada 13 Agustus 2025 di parkiran basement apartemen saat membawa dua koper berisi sabu. Polisi kemudian menemukan satu koper tambahan di dalam unit apartemen serta alat bantu berupa timbangan digital.

Hasil Lab: Positif Metamfetamina

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti kristal putih tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Alex Fazial memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) sebelum putusan dijatuhkan. (alr)