Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Disidangkan di PN Surabaya BesokTerdakwa bernama Samuel Ardi Kristanto dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 14 April 2026.

Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina Disidangkan di PN Surabaya Besok

Surabaya, -Kasus perusakan rumah milik Nenek Elina Widjajanti segera memasuki babak baru. Terdakwa bernama Samuel Ardi Kristanto dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 14 April 2026.

Berdasarkan informasi dari sistem resmi pengadilan (SIPP), sidang akan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Kartika. Dalam agenda ini, Samuel menjadi satu-satunya terdakwa yang akan dihadirkan di persidangan.

Perkara yang menjerat Samuel masuk dalam kategori kejahatan yang membahayakan keamanan umum terhadap orang atau barang. Sidang ini akan dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Pujiono.

“Benar, saya yang memimpin sidangnya,” ujar Pujiono saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

Ia juga memastikan bahwa persidangan akan digelar secara langsung (offline), sehingga terdakwa Samuel akan hadir di ruang sidang untuk menjalani proses hukum.

Dalam persidangan tersebut, terdapat empat jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara ini, yakni Suwarti, Siska Christina, Rista Erna Soelistiowati, dan Galih Riana Putra Intaran.

Sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik. Pada 2 Januari 2026, pihak Polda Jawa Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan pengusiran paksa dan pengeroyokan terhadap Nenek Elina di Surabaya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama. Namun, dalam sidang perdana ini, baru Samuel yang diproses ke meja hijau.

Sidang ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi korban. (alr)