Surabaya,- Kasus pengusiran paksa terhadap lansia di Surabaya memasuki babak baru. Samuel Ardi Kristanto resmi diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan mengusir dan menghancurkan rumah milik Elina Widjajanti (79).
Dalam Sidang perdana digelar pada Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana membacakan surat dakwaan dengan dua pasal sekaligus terhadap terdakwa.
Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 31 Juli 2025 ketika Samuel Ardi Kristanto menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Mohammad Yasin dan seorang advokat, untuk membahas pengosongan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengklaim rumah itu sebagai miliknya dan menunjukkan dokumen kepemilikan, serta memberikan kuasa untuk melakukan klarifikasi kepada penghuni rumah.
“Terdakwa meminta bantuan untuk mengosongkan rumah yang dihuni korban,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pada 2 Agustus 2025, terdakwa kembali menghubungi Mohammad Yasin dan meminta membawa sejumlah orang untuk melakukan pengosongan. Kesepakatan biaya pun terjadi, dengan total upah mencapai belasan juta rupiah.
Puncak kejadian terjadi pada 6 Agustus 2025. Saat itu, terdakwa bersama sejumlah orang mendatangi rumah korban. Namun, Nenek Elina menolak keluar.
“Terdakwa mengancam akan mengangkat paksa korban jika tidak meninggalkan rumah,” ungkap jaksa.
Karena tetap bertahan, korban akhirnya diseret dan diangkat paksa oleh beberapa orang hingga ke jalan raya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir dan trauma psikis.
Setelah rumah berhasil dikosongkan, terdakwa memasang palang agar korban tidak bisa kembali masuk. Tidak berhenti di situ, pada 18 Agustus 2025 rumah tersebut dihancurkan tanpa seizin pemilik dengan melibatkan tujuh pekerja.
Kesepakatan pembongkaran dilakukan dengan sistem bagi hasil dari penjualan material bangunan, termasuk besi cor.
Pada 20 Agustus 2025, terdakwa diketahui menerima bagian sebesar Rp4 juta dari hasil penjualan tersebut. Ia juga mendatangkan alat berat untuk meratakan sisa bangunan.
Jaksa menyebut, motif dari tindakan tersebut adalah untuk menguasai tanah seluas sekitar 281 meter persegi yang berdiri di atas rumah milik korban.
Akibat peristiwa ini, Nenek Elina kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Rumah tersebut diketahui merupakan hak korban sebagai ahli waris dari almarhumah Elisa Irawati, berdasarkan dokumen keterangan ahli waris tahun 2023.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 262 Ayat 1 serta Pasal 525 juncto Pasal 20 huruf D dan Pasal 521 Ayat 1 KUHP terbaru. (alr)
Jaksa menyebut, motif dari tindakan tersebut adalah untuk menguasai tanah seluas sekitar 281 meter persegi yang berdiri di atas rumah milik korban 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!