Polda Jatim Bongkar Kasus Beras SPHP Oplosan di ProbolinggoPolda Jawa Timur mengungkap kasus pengoplosan beras SPHP di Probolinggo, di mana pelaku diduga sengaja mengurangi isi kemasan demi meraup keuntungan, meski beras tersebut dijual dengan label resmi program pangan nasional.

Polda Jatim Bongkar Kasus Beras SPHP Oplosan di Probolinggo

Surabaya,- Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap praktik beras oplosan berkedok program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Seorang pria asal Kabupaten Probolinggo berinisial RMF (28) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini bermula dari temuan peredaran beras kemasan SPHP yang tidak sesuai standar. Polisi menemukan adanya pengurangan isi dalam setiap kemasan yang seharusnya berisi 5 kilogram.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim, Farris Nur Sanjaya, menjelaskan bahwa tersangka membeli beras polos dari petani dan toko beras, kemudian mengemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP.

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan. Dalam satu karung 5 kilogram, hanya diisi sekitar 4,9 kilogram untuk meraup keuntungan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dari praktik tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per karung. Aksi ini telah dijalankan sejak April 2025.

Tak hanya itu, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi dalam produksi maupun distribusi beras SPHP. Ia tidak terdaftar sebagai mitra resmi Perum Bulog.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ratusan karung beras kemasan SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga perlengkapan pengemasan lainnya.

Perwakilan Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.

“Beras yang diungkap dipastikan bukan dari Bulog. Penyaluran SPHP hanya melalui jalur resmi,” tegasnya.

Ia menambahkan, distribusi beras SPHP dilakukan melalui delapan saluran resmi, mulai dari pasar rakyat, koperasi desa, hingga toko modern.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. (alr)