Surabaya,-Penemuan narkotika dalam jumlah besar menggegerkan pesisir Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sebanyak 22,22 kilogram kokain ditemukan terdampar di kawasan Pantai Pasir Putih Kahuripan, Kecamatan Gili Genting, pada Senin, 13 April 2026.
Kasus ini menjadi salah satu temuan narkotika terbesar di wilayah hukum Jawa Timur dalam beberapa waktu terakhir, sekaligus menguatkan dugaan adanya jalur peredaran narkoba internasional melalui laut.
Berawal dari Temuan Warga di Pantai
Kapolda Jatim, Nanang Avianto menjelaskan, penemuan bermula sekitar pukul 11.00 WIB saat seorang warga berinisial D yang tengah berwisata melihat bungkusan plastik mencurigakan di sepanjang pantai.
Warga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat, yang langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Sekitar pukul 16.15 WIB, petugas dari Polsek Gili Genting tiba di lokasi dan menemukan total 23 bungkus paket. Sembilan bungkus masih tersusun rapi dalam terpal khusus pengiriman laut, sementara 14 lainnya telah tercecer di pesisir.
Dievakuasi Lewat Jalur Laut Barang bukti kemudian dibawa ke daratan menggunakan perahu karena keterbatasan akses.
Perjalanan dilakukan dari lokasi temuan menuju Pelabuhan Bringsang, lalu dilanjutkan ke Pelabuhan Tanjung sebelum akhirnya diamankan di Polres Sumenep.
“Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto mencapai 27,803 kilogram. Namun, setelah dicek ulang berat bersihnya mencapai kisaran 22,22 kilogram,” ungkap Nanang Avianto, Rabu (16/4/2026).
Awalnya Dikira Sabu, Ternyata Kokain Murni
Kapolda mengungkapkan, awalnya petugas menduga barang tersebut merupakan sabu. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, dipastikan bahwa isi paket adalah kokain murni.
“Awalnya, tim melakukan uji cepat dan terindikasi narkotika. Namun saya melihat ada keanehan karena bentuknya tidak seperti sabu. Karena itu, saya langsung memimpin tim ke Sumenep untuk memastikan jenisnya,” jelasnya.
Nilai Capai Ratusan Miliar Rupiah
Dari sisi ekonomi, nilai kokain tersebut sangat fantastis. Dengan harga pasar gelap berkisar Rp5 juta hingga Rp7 juta per gram, total nilai 22 kilogram kokain ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Diduga Mengapung Berhari-hari di Laut
Polisi menduga paket-paket tersebut telah mengapung di laut selama beberapa hari sebelum terdampar.
Hal ini terlihat dari kondisi kemasan yang rusak serta adanya teritip yang menempel pada bungkus.
Lokasi penemuan sendiri berada sekitar 20 menit perjalanan perahu dari daratan utama.
Polisi Lanjutkan Pencarian
Polda Jatim kini masih melakukan penyisiran di perairan sekitar untuk memastikan tidak ada paket lain yang tersisa.
“Mengingat barang bukti tersebar di beberapa titik, kami menduga masih ada kemungkinan paket lain yang terbawa arus atau tenggelam,” tegas Nanang Avianto.
Diduga Terkait Jaringan Internasional
Saat ini, kepolisian masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta jaringan yang terlibat. Jalur laut di wilayah Sumenep diduga kerap dimanfaatkan sebagai rute transit perdagangan narkoba internasional. (alr)
Kapolda Jatim Nanang Avianto didampingi pejabat utama saat memaparkan pengungkapan temuan 22,22 kilogram kokain di Mapolda Jatim, Surabaya. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!