Surabaya, - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan aset milik Pemkot di Jalan Jetis Kulon, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Rabu (16/7/2026).
Penertiban dilakukan sebagai langkah persiapan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) guna menampung volume sampah warga yang terus meningkat.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan bangunan tersebut berdiri di atas tanah aset Pemkot Surabaya seluas sekitar 2.000 meter persegi dan dimanfaatkan pihak lain tanpa memiliki dasar hukum.

"Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas membantu mengeluarkan barang-barang rumah tangga yang masih berada di dalam bangunan. Di lokasi tersebut tercatat ada sekitar enam orang yang tinggal dan juga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang rongsokan," ujar Rizal.
Menurutnya, penertiban dilakukan atas permintaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya karena lahan tersebut akan difungsikan sebagai TPS baru.
"Nantinya bangunan semi permanen ini akan dimanfaatkan sebagai Tempat Pembuangan Sementara atau TPS, mengingat kapasitas TPS yang ada saat ini sudah tidak lagi mencukupi untuk menampung sampah dari warga sekitar," kata Rizal Zainal Arifin.
Pemkot Surabaya berharap keberadaan TPS baru di kawasan Wonokromo dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah sekaligus mengurangi penumpukan sampah di sejumlah titik di Kota Pahlawan. (alr)
Satpol PP Surabaya menertibkan bangunan semi permanen di lahan aset Pemkot di Jalan Jetis Kulon, Wonokromo. Lahan seluas 2.000 meter persegi itu akan dijadikan TPS baru 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!