Surabaya , - Kasus dugaan perusakan aset negara berupa rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Surabaya memasuki babak baru. Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar pemeriksaan setempat (PS), terungkap fakta mengejutkan: bangunan rumah dinas yang sebelumnya dirusak menggunakan ekskavator kini telah rata dengan tanah dan di atasnya muncul bangunan baru yang misterius.
Lahan yang berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, diketahui merupakan aset negara dengan legalitas berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho, mengaku terkejut melihat perubahan kondisi di lokasi perkara saat melakukan sidang lapangan bersama majelis hakim dan para pihak.
"Objek yang dirusak yang mulanya masih ada sebagian, ternyata sekarang sudah rata dan timbul bangunan baru yang kita belum tahu itu dilakukan oleh siapa. Itu perkara berbeda," ujar Hajita, Rabu (15/7/2026).
Menurut Hajita, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kesesuaian objek perkara dengan berkas dakwaan dan dokumen kepemilikan yang dimiliki Bea Cukai. Hasilnya, lokasi yang diperiksa dinyatakan identik dengan aset negara yang menjadi objek sengketa.

Ia menjelaskan, perusakan yang diduga dilakukan terdakwa Murnita Triwidyayaning sebelumnya tidak menghancurkan seluruh bangunan rumah dinas. Saat itu, masih terdapat beberapa bagian dan tembok bangunan yang berdiri.
"Perusakannya Murnita ini hanya separuh. Masih ada beberapa tembok yang berdiri. Nah, kali ini dilihat sudah rata dan timbul bangunan baru ini yang bukan dibuat Murnita," katanya.
Temuan bangunan baru tersebut, lanjut Hajita, berada di luar pokok perkara yang saat ini disidangkan. Namun, tidak menutup kemungkinan akan muncul proses hukum baru untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan di atas aset negara tersebut.
Pemeriksaan setempat dihadiri lengkap oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Murnita Triwidyayaning, tim penasihat hukum, serta perwakilan Bea Cukai sebagai pelapor.
Kehadiran pihak Bea Cukai dinilai penting untuk menunjukkan batas-batas lahan sekaligus menegaskan bahwa objek perkara merupakan aset negara yang sah.
Meski muncul fakta baru di lapangan, JPU memastikan belum ada rencana menambah saksi dalam perkara yang menjerat Murnita.
"Untuk saksi tidak ada tambahan. Kami hanya menghadirkan saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara, terutama dari pihak pelapor, yaitu Bea Cukai," tegas Hajita. (alr)
Dalam sidang lapangan tersebut terungkap fakta baru, yakni bangunan rumah dinas yang sebelumnya dirusak menggunakan ekskavator kini telah rata dengan tanah dan muncul bangunan baru di atas lahan aset negara. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!