Surabaya, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membongkar dugaan praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif di PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember yang menyeret ratusan warga. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memanfaatkan identitas masyarakat untuk mengajukan kredit secara ilegal.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023, AM selaku Collection Agent CV Jawara Tani, dan IIS sebagai Collection Agent CV Idris Afnan Jaya (IAJ).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan sedikitnya 158 debitur yang berkaitan langsung dengan dua collection agent tersebut. Sementara total penerima KUR yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai sekitar 900 orang.
"Kalau total petaninya sekitar 900-an petani," ujar I Gede Punia di Gedung Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, para debitur yang diajukan sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima KUR karena bukan petani dan tidak memiliki usaha produktif sebagaimana ketentuan program pemerintah.
Penyidik menemukan modus yang digunakan para tersangka, yakni meminjam identitas warga dengan dalih untuk pengurusan bantuan sosial. Sebagai imbalan, warga dijanjikan uang sebesar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu.
"Disampaikan bahwa ini akan menerima bantuan sosial. Kemudian akan diberikan imbalan sekitar Rp200 ribu sampai Rp250 ribu per orang," katanya.
Setelah identitas warga diperoleh, data tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Dana kredit yang telah cair kemudian dikuasai para collection agent dengan mengambil alih buku tabungan dan kartu ATM para debitur.
Kejati Jatim juga mengungkap keterlibatan MFH yang diduga mengetahui dan memerintahkan bawahannya tetap memproses pencairan kredit meskipun dokumen dan persyaratan tidak memenuhi ketentuan.
"AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk 'proses saja' agar yang diajukan segera bisa dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan," ungkap Punia.
Tak hanya itu, MFH juga diduga menerima uang sebesar Rp105 juta dari dua collection agent yang terlibat dalam perkara tersebut.

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Sementara total kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro BNI Jember selama periode 2021-2023 mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Kejati Jatim menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang menyebabkan kredit macet dan dana program pemerintah tidak dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
"Awalnya dugaannya laporan dari masyarakat. Akibat praktik curang ini kredit menjadi macet sehingga dana ini tidak bisa bergulir lagi," tegas Punia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi. AM dan IIS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH tidak ditahan karena sedang menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.(alr)
Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp12,59 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!