Hakim Vonis Samuel Ardi Kristanto 3 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pengusiran dan PerusakanSamuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum

Hakim Vonis Samuel Ardi Kristanto 3 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pengusiran dan Perusakan

Surabaya,- Majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono menyatakan Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan pengusiran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.Menjatuhkan pidana selama 3 tahun 10 bulan dikurangi masa penahanan,” ujar Pujiono saat membacakan putusan.


Hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan terdakwa. Perbuatan Samuel dinilai telah menyebabkan Elina Widjajanti kehilangan tempat tinggal serta mengalami luka pada bagian bibir akibat insiden tersebut.

Sementara itu, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Usai putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana dan tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Robert Mantiniah serta Yafet kompak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.“Pikir-pikir yang mulia,” ujar jaksa dan penasihat hukum terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Samuel Ardi Kristanto. (alr)