Polisi Bongkar Penyelundupan Gading Gajah Afrika Lewat Jemaah Umrah di Bandara JuandaDitreskrimsus Polda Jatim ungkap tiga kasus kejahatan sumber daya alam dan karantina dengan nilai kerugian ekologis yang besar

Polisi Bongkar Penyelundupan Gading Gajah Afrika Lewat Jemaah Umrah di Bandara Juanda

Surabaya, - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam hayati dan sistem karantina di pintu masuk internasional Bandara Juanda, Sidoarjo.

Kasus yang diungkap meliputi penyelundupan gading gajah Afrika dari Arab Saudi, penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) yang akan dikirim ke luar negeri, serta pelanggaran karantina terhadap satwa yang dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik perdagangan ilegal lintas negara.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas kejahatan yang mengancam kelestarian sumber daya alam dan melanggar aturan karantina yang berlaku di Indonesia,” ujar Kombes Pol Roy Sihombing.

Dalam kasus pertama, penyidik mengamankan 53 potong gading gajah yang dibawa dari Arab Saudi oleh tersangka berinisial HAJ. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan gading ke dalam sembilan koper milik jemaah umrah dengan keterangan palsu bahwa barang tersebut merupakan aksesori kendaraan.

Petugas kemudian menemukan puluhan potong gading gajah tanpa dokumen karantina maupun sertifikat kesehatan yang menjadi syarat legal pemasukan produk satwa ke Indonesia.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jatim juga menggagalkan upaya penyelundupan 39.927 ekor benih bening lobster yang diduga akan dikirim ke Singapura. Benih lobster tersebut disembunyikan di dalam koper dan dibungkus menggunakan handuk basah guna menghindari pemeriksaan petugas.

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster lintas negara.

“Kami menemukan ribuan benih lobster yang dikemas secara khusus untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya selama proses pengiriman ke luar negeri,” kata Roy.


Kasus ketiga yang ditangani adalah pelanggaran karantina terhadap pemasukan dan pengiriman satwa dilindungi berupa kupu-kupu langka. Satwa tersebut diketahui akan dikirim ke sejumlah negara tanpa memenuhi persyaratan karantina dan tanpa dilaporkan kepada petugas berwenang.

Menurut penyidik, praktik tersebut berpotensi membawa organisme pengganggu dan penyakit yang dapat mengancam keseimbangan ekosistem serta keanekaragaman hayati Indonesia.

“Aturan karantina dibuat untuk melindungi kesehatan hewan, tumbuhan, manusia, serta menjaga keberlanjutan ekosistem. Karena itu setiap pelanggaran akan kami tindak secara tegas,” tegas Roy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Undang-Undang Perikanan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan pasal yang disangkakan.

Polda Jatim memastikan akan terus memperkuat pengawasan bersama instansi terkait di Bandara Juanda guna mencegah praktik penyelundupan satwa, produk hewan, maupun sumber daya alam hayati yang dapat merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.(alr)