Surabaya , - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian publik di Kota Surabaya. Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri.
Tersangka berinisial ST (47), warga Surabaya yang bekerja sebagai karyawan pabrik, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang sejak tahun 2025 hingga April 2026.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelakunya adalah ayah kandung korban sendiri. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional serta memastikan korban mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar Kombes Pol. Ganis Setyaningrum, Senin (29/6/2026).
Menurut penyidik, kasus ini terungkap setelah korban menolak tidur bersama ayahnya. Korban kemudian memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu.
Meski kedua orang tua korban telah bercerai, tersangka diketahui masih sering datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama saat akhir pekan. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual dilakukan saat korban tidur bersama pelaku, baik ketika ibu korban telah tertidur maupun saat tidak berada di rumah.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena pelaku merupakan ayah kandung korban, ancaman hukuman yang dikenakan mendapat pemberatan.
Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun, ditambah sepertiga dari pidana pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian orang tua korban, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya.
Selain menindak pelaku secara hukum, Polda Jawa Timur memastikan korban mendapatkan pendampingan menyeluruh bersama instansi terkait, termasuk DP3PPKB Kota Surabaya.
Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, pemulihan psikologis, bantuan hukum, perlindungan korban, hingga pemenuhan hak pendidikan.
Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, menegaskan pihaknya akan terus mendampingi korban hingga proses pemulihan selesai.
“Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan.
“Pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi konsen penyidik Ditres PPA/PPO Polda Jatim. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan,” tegasnya.
Saat ini tersangka ST telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. (alr)
Ayah Kandung di Surabaya Diduga Setubuhi Anak Berulang Kali, Terancam 15 Tahun Penjara 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!