Surabaya,- Fakta baru terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp1,2 miliar yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Nur Hasanah mengaku sempat mendapat tekanan dan ancaman dari sejumlah orang yang diduga terkait dengan korban, Tony Sugiono, sebelum perkara tersebut bergulir ke ranah hukum.
Dalam persidangan, Nur Hasanah yang berprofesi sebagai terapis spa menyampaikan bahwa dirinya beberapa kali didatangi orang-orang yang meminta agar segera menemui korban dan mengembalikan uang yang menjadi pokok persoalan dalam perkara tersebut.
Menurut pengakuannya di hadapan majelis hakim, kedatangan orang-orang tersebut disertai nada intimidatif yang membuat dirinya merasa takut dan tertekan. Ia mengaku mendapat pesan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut jika ingin hidup tenang dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Akibat tekanan yang dirasakan, Nur Hasanah mengaku mengalami beban psikologis. Ia memilih fokus mencari cara untuk mengembalikan uang yang diminta dibanding melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada pihak berwenang.

"Saat itu saya merasa terintimidasi. Ada pesan yang disampaikan kepada saya agar segera menyelesaikan masalah ini jika ingin hidup tenang. Karena ketakutan dan tekanan yang saya rasakan, saya memilih berusaha mengembalikan uang yang diminta daripada mengambil langkah hukum," kata Nur Hasanah saat memberikan keterangan sebagai terdakwa
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap bahwa laporan polisi terhadap dirinya dibuat setelah hubungan pribadi antara terdakwa dan korban berakhir. Pihak terdakwa menyebut korban sempat mengajak untuk kembali menjalin hubungan, namun ajakan tersebut ditolak.
Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badrunaja, menilai rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan merupakan bagian penting yang perlu dipertimbangkan majelis hakim saat menilai latar belakang munculnya perkara tersebut.
"Fakta-fakta yang disampaikan terdakwa di persidangan menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kronologi perkara ini dan patut menjadi pertimbangan majelis hakim," ujar Zulfan usai persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada dakwaan yang menyebut terdakwa telah menguasai uang milik korban tanpa hak. JPU menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sebagaimana dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.(alr)
Pernyataan muncul saat pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya, kuasa hukum minta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang perkara 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!