Surabaya, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Samuel Adi Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026). Dalam persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan perkara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menjelaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan di persidangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam penyusunan tuntutan, jaksa mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ida Bagus Putu Widnyana.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Samuel Adi Kristanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 525 Ayat (1) KUHP.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa.
Selain membacakan tuntutan pidana, jaksa juga menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan selama persidangan berlangsung.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Robert Mantini, menyatakan pihaknya akan menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis pada agenda sidang berikutnya.
"Kami akan menyampaikan pleidoi tertulis pada persidangan selanjutnya sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa," kata Robert Mantini.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum nantinya memasuki tahap putusan.(alr)
JPU menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!