Surabaya,- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas Kecamatan Jambangan menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan Pasar Pagesangan, Surabaya, Kamis (9/7/2026). Penertiban dilakukan di atas lahan milik Pemkot Surabaya seluas sekitar 3.000 meter persegi.
Di lokasi tersebut sebelumnya tercatat terdapat 192 bangunan atau lapak. Namun, saat penertiban berlangsung, sebagian besar lapak sudah dikosongkan dan hanya menyisakan beberapa bangunan yang masih digunakan untuk menyimpan barang bekas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, mengatakan penertiban berjalan lancar karena sosialisasi dan peringatan kepada para pengguna lapak telah dilakukan sejak tahun 2024.
"Sejak tahun 2024 kami sudah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para pengguna lapak untuk mengosongkan area tersebut. Alhamdulillah proses penertiban berjalan kondusif tanpa adanya gesekan," ujar Rizal.

Dalam proses pembongkaran, petugas Satpol PP juga mengerahkan alat berat untuk merobohkan sisa bangunan semi permanen yang masih berdiri di kawasan tersebut.
Menurut Rizal, lahan yang telah dibersihkan nantinya akan dimanfaatkan kembali oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Kecamatan Jambangan.
"Nantinya lahan bekas lapak liar ini akan ditata dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir berbayar untuk mendukung penataan kawasan serta meningkatkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Surabaya," katanya.
Pemkot Surabaya berharap penataan kawasan Pasar Pagesangan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, nyaman, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar melalui optimalisasi aset milik pemerintah daerah.(alr)
Penertiban dilakukan tanpa gesekan setelah sosialisasi dan peringatan diberikan sejak 2024. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!