Sidoarjo , - Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, kembali berhasil digagalkan petugas. Dua perempuan berinisial SK dan W diamankan setelah kedapatan membawa paket berisi sabu-sabu seberat 12,67 gram saat menjalani pemeriksaan ketat di pintu masuk lapas, Rabu (1/7/2026).
Kasus ini terungkap saat petugas lapas melakukan pemeriksaan rutin terhadap seluruh pengunjung yang hendak memasuki area lapas sekitar pukul 10.19 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong plastik dan dicampur dengan uang tunai sebesar Rp190 ribu.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, mengatakan kedua perempuan tersebut mengaku hanya bertugas mengantarkan barang haram itu atas perintah dua warga binaan kasus narkotika yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
"Kedua perempuan berinisial SK dan W mengaku disuruh oleh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang tersebut ke dalam lapas," ujar Sohibur Rachman.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapatkan fakta mengejutkan. SK dan W mengaku bukan kali pertama melakukan aksi penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Keduanya mengaku telah tiga kali menjalankan tugas serupa dengan imbalan mencapai Rp1,5 juta setiap kali pengiriman.
"Mereka mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta setiap kali berhasil memasukkan barang ke dalam lapas," tambahnya.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran narkoba yang masih berupaya beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan. Petugas lapas langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami keterlibatan para pelaku, termasuk dua warga binaan yang diduga menjadi pengendali pengiriman sabu tersebut.
Sohibur menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung guna mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan lapas.
"Kami berkomitmen memperkuat pengamanan dan meningkatkan kewaspadaan agar upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dapat dicegah sejak dini," tegasnya.
Saat ini, kedua perempuan beserta barang bukti telah diserahkan kepada aparat berwenang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat. (alr)
.
Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta setiap kali berhasil memasukkan barang ke dalam lapas.( Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!