Surabaya, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember. Penyidik tidak menutup kemungkinan praktik serupa terjadi di daerah lain di Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengatakan pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya modus yang sama di wilayah lainnya.
"Ya tentu nanti kita lihat perkembangannya. Tim bekerja mengumpulkan alat bukti, nanti dengan alat bukti itu akan terus kita dalami lagi untuk penyelesaian penanganan perkara ini," kata I Gede Punia di Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Selain memperluas penyidikan, Kejati Jatim juga membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI tersebut.

"Iya tentu, kita akan berjalan terus seiring dengan waktu. Kita akan progres terus tentang pengembangan perkara ini. Jadi ini nanti kita sidangkan, nanti akan berlanjut lagi," ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jatim menetapkan HN, seorang collection agent PT Miram, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.
HN diduga bekerja sama dengan mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH untuk mengumpulkan identitas para petani yang kemudian dijadikan debitur KUR. Namun, setelah dana kredit dicairkan, kartu ATM dan buku tabungan para petani justru dikuasai oleh para pelaku.
Dana pinjaman tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dinikmati oleh para petani yang namanya dipakai dalam pengajuan kredit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp41,487 miliar. Sementara nilai kerugian yang menjadi fokus perkara yang sedang ditangani penyidik saat ini sebesar Rp16,623 miliar.
Kejati Jatim juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik kini tengah menelusuri aliran dana dan dugaan upaya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka HN kami tahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim," tegas I Gede Punia.
Kasus dugaan KUR fiktif BNI Jember ini menjadi perhatian karena melibatkan ratusan petani yang diduga dimanfaatkan identitasnya untuk pengajuan kredit tanpa menikmati dana pinjaman. Kejati Jatim memastikan penyidikan akan terus berkembang hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. (alr)
Penyidik Kejati Jatim juga membuka peluang munculnya tersangka baru dan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!