Surabaya, -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Nur Hasanah, seorang terapis spa di Surabaya, Rabu (15/7/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hardianto dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang PN Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terpenuhi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Hasanah dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Purnomo Hardianto saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Nur Hasanah dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Usai pembacaan putusan, baik pihak jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfa Badru Naja, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu berdiskusi dengan kliennya sebelum menentukan sikap atas putusan majelis hakim.
“Kami masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien terkait langkah hukum selanjutnya,” ujar Zulfa.

Dalam persidangan, Nur Hasanah juga membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai uang milik korban secara diam-diam. Terdakwa mengaku selama menjalin hubungan asmara dengan korban yang merupakan seorang pengusaha berusia di atas 60 tahun, dirinya kerap dipercaya memegang telepon genggam, kartu ATM, hingga akses dompet digital milik korban.
Menurut keterangan terdakwa, ia juga sering diminta melakukan berbagai pembayaran menggunakan fasilitas keuangan milik korban, mulai dari membayar tagihan restoran hingga kebutuhan lainnya. Bahkan, korban disebut selalu memeriksa saldo rekeningnya sebelum keduanya berpisah sehingga mengetahui setiap transaksi yang dilakukan.
Meski demikian, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. (alr)
PN Surabaya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Nur Hasanah, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!