Surabaya, - Peran Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, menjadi sorotan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agus dengan pidana empat tahun delapan bulan penjara.
Tak hanya hukuman badan, Agus juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai Agus Pramono berperan penting sebagai perantara dan fasilitator penyerahan uang dari mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.
Menurut jaksa, Agus mengetahui sekaligus memfasilitasi penyerahan uang yang bertujuan mempertahankan jabatan dr. Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
"Terdakwa Agus Pramono mengetahui dan turut memfasilitasi proses penyerahan uang kepada Sugiri Sancoko sehingga unsur penyertaan dalam tindak pidana korupsi telah terpenuhi," ungkap jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan, uang yang diserahkan kepada Sugiri mencapai Rp900 juta, terdiri dari Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.
Kasus ini bermula ketika dr. Yunus mendapat informasi akan dilakukan pergantian jabatan Direktur RSUD dr. Harjono. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus diduga menyiapkan dana sebesar Rp1,25 miliar yang diserahkan secara bertahap melalui Agus Pramono kepada Sugiri.
Perkara tersebut kemudian terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025, saat penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta.
Selain dugaan jual beli jabatan, Agus Pramono juga ikut terseret dalam perkara suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa. (alr)
Sekda Ponorogo Agus Pramono dituntut 4 tahun 8 bulan penjara oleh JPU KPK karena diduga memfasilitasi penyerahan uang suap kepada Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dalam kasus jual beli jabatan Direktur RSUD dr. Harjono. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!