KPK Tuntut Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara.Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut 7 tahun penjara oleh KPK dalam kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo.

KPK Tuntut Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara.

Surabaya , - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko kini berada di ujung persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sugiri dengan hukuman tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan di RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Selain pidana penjara, Sugiri juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti mencapai Rp6,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta," ujar JPU Arjuna Budi Tambunan di persidangan.

Jaksa mengungkapkan, Sugiri terbukti menerima uang sedikitnya Rp900 juta dari mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma. Uang tersebut diberikan melalui Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, agar posisi Yunus sebagai direktur rumah sakit tetap dipertahankan.

"Diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp900 juta, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.


Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima uang sekitar Rp1,15 miliar dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr. Harjono Ponorogo, Sucipto. Uang tersebut diduga menjadi imbalan atas pemberian proyek di lingkungan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Menurut jaksa, seluruh rangkaian perbuatan Sugiri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang menjerat Sugiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dr. Yunus Mahatma, dan pengusaha Sucipto.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembelaan atau pledoi dari Sugiri dan para terdakwa lainnya.

Dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah, Sugiri kini menghadapi ancaman hukuman berat dalam salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik di Kabupaten Ponorogo. (alr)