Izin Operasional PO Cahaya Trans Dibekukan Kemenhub Selama SetahunPembekuan izin ini merupakan buntut dari kecelakaan maut bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV di simpang susun Exit Tol Krapyak (Foto Ilustrasi)

Izin Operasional PO Cahaya Trans Dibekukan Kemenhub Selama Setahun

Jakarta — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi membekukan izin operasional perusahaan otobus (PO) Cahaya Trans. Sanksi ini dijatuhkan kepada PT Cahaya Wisaya Transportasi akibat sejumlah pelanggaran serius dalam penyelenggaraan angkutan umum.

Pembekuan izin tersebut berlaku selama 12 bulan, terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa selama masa sanksi administratif, perusahaan wajib melakukan pembenahan menyeluruh.

“Perusahaan harus memperbarui perizinan berusaha, Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Aan dalam keterangan resmi, Selasa (6/1/2026).

Selain itu, PT Cahaya Wisaya Transportasi juga diwajibkan menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) perusahaan angkutan umum. Penerapan SMK ini harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah izin usaha terbaru diterbitkan.

Aan menegaskan, perusahaan harus bertanggung jawab atas seluruh pelanggaran yang dilakukan serta melaporkan hasil perbaikannya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, sanksi akan ditingkatkan menjadi pencabutan izin penyelenggaraan, termasuk izin angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan bus pariwisata.

Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Kemenhub menemukan sejumlah pelanggaran, antara lain tidak dilaporkannya perubahan kepengurusan perusahaan, pengoperasian kendaraan yang tidak sesuai dengan izin pelayanan, serta penggunaan armada yang masa berlaku izinnya telah habis.

Tak hanya itu, PO Cahaya Trans juga dinilai lalai dalam pengoperasian kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Pembekuan izin ini merupakan buntut dari kecelakaan maut bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV di simpang susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025. Saat melintasi jalan menikung, pengemudi diduga tidak mampu mengendalikan kendaraan sehingga bus oleng dan terguling.

Akibat peristiwa tersebut, 16 penumpang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Kami tidak akan ragu menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar aturan demi memberikan efek jera dan meningkatkan keselamatan transportasi,” tegas Aan. (ref)