Surabaya, — Perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan warga negara asing asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Kitty Van Reimsdijk bertentangan dengan hukum dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dijadikan sebagai faktor yang memberatkan dalam pengajuan tuntutan pidana.
Selain Itu Jaksa juga menegaskan bahwa kejahatan narkotika memiliki dampak luas, terutama terhadap generasi muda dan ketertiban masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa memandang status atau kewarganegaraan pelaku.
“Penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan serius yang mengancam masa depan generasi dan tatanan sosial. Penegakan hukum harus memberikan efek jera,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, jaksa turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Selama persidangan, terdakwa dinilai bersikap sopan dan kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Sikap tersebut dicatat sebagai pertimbangan, namun tidak menghapus tanggung jawab pidana atas perbuatan yang didakwakan. Atas dasar itu, JPU menuntut Kitty Van Reimsdijk dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 tentang Kesehatan juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (alr)
JPU menuntut Kitty Van Reimsdijk dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!