Identifikasi Korban KM Putri Sakinah Dikonfirmasi Lewat Metode DVI Interpol Meski Data Primer Ilustrasi Identifikasi Korban KM Putri Sakinah Dikonfirmasi Lewat Metode DVI Interpol Meski Data Primer Terbatas

Identifikasi Korban KM Putri Sakinah Dikonfirmasi Lewat Metode DVI Interpol Meski Data Primer

Jakarta - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memastikan identitas jenazah yang ditemukan di perairan Taman Nasional Komodo sebagai Fernando Martin, pelatih Valencia B, melalui penerapan prosedur Disaster Victim Identification (DVI) yang mengacu pada standar Interpol. 

Kepastian tersebut diperoleh meskipun data primer berupa sidik jari tidak dapat dimanfaatkan secara optimal akibat kondisi jenazah.

Jenazah ditemukan pada Minggu (4/1/2026) pagi, bertepatan dengan hari ke-10 operasi pencarian korban tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di Selat Pulau Padar. Proses identifikasi dilakukan secara komprehensif dengan mengombinasikan data ante mortem (AM) dan post mortem (PM).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa tim DVI mengedepankan prinsip ilmiah, kehati-hatian, serta aspek kemanusiaan dalam setiap tahapan pemeriksaan. Data AM diperoleh dari keluarga korban dan perwakilan kedutaan, kemudian dicocokkan dengan temuan PM hasil pemeriksaan medis forensik.

“Identifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai protokol Interpol. Tim mengumpulkan dan mencocokkan data prim sekunder untuk memastikan akurasi identitas korban,” ujar Henry dalam keterangan tertulis, Senin (5/1/2026).

Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan pada data primer tidak menghambat proses identifikasi. Tim DVI menemukan kecocokan kuat pada sejumlah data sekunder, meliputi karakteristik biologis korban seperti jenis kelamin pria dewasa, estimasi tinggi badan, serta ciri khusus berupa tato. Selain itu, properti personal yang melekat pada jenazah, yakni jam tangan dan cincin, juga menjadi elemen penting dalam proses pencocokan.

“Seluruh temuan tersebut telah dikonfirmasi dan diakui oleh pihak keluarga. Berdasarkan standar DVI Interpol, identifikasi dapat dinyatakan sah apabila terdapat minimal dua kecocokan data sekunder yang kuat,” jelasnya.

Saat ini, jenazah Fernando Martin berada di fasilitas kesehatan di Labuan Bajo untuk penanganan lanjutan, sembari menunggu koordinasi pemulangan ke negara asal bersama keluarga dan pihak kedutaan. (ref)