Surabaya — Kisah pilu datang dari Rutan Perempuan Surabaya. Seorang bayi laki-laki yang baru berusia dua minggu harus memulai hidup tanpa dekapan ibu kandungnya. Sang ibu, PDA (39), warga binaan kasus penipuan, meninggal dunia tak lama setelah melahirkan di dalam rutan.
Peristiwa ini menyita perhatian publik karena menyentuh sisi kemanusiaan, terutama soal nasib bayi di rutan perempuan Surabaya dan kesiapan negara dalam menjamin hak dasar anak sejak lahir.
PDA diketahui masuk ke rutan dalam kondisi hamil. Dua minggu lalu, ia melahirkan seorang bayi laki-laki. Namun kebahagiaan itu tak berlangsung lama. Sepuluh hari setelah persalinan, kondisi kesehatannya menurun hingga akhirnya meninggal dunia akibat sakit.
Kepala Rutan Perempuan Surabaya, Yuyun Nurliana, menyampaikan bahwa almarhumah meninggal dua hari sebelum proses penyerahan bayi ke pemerintah daerah. Menurutnya, rutan memiliki keterbatasan fasilitas untuk pengasuhan bayi, terlebih ketika ibu kandung telah wafat.
“Rutan tidak dirancang sebagai tempat pengasuhan bayi. Karena itu, kami sangat terbantu dengan langkah cepat pemerintah daerah,” ujar Yuyun.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial bergerak cepat. Bayi tersebut secara resmi diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan perawatan yang lebih layak, mulai dari kebutuhan gizi, layanan kesehatan, hingga pendampingan tumbuh kembang.
Penyerahan bayi dilakukan langsung di Rutan Perempuan Surabaya dan disaksikan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan terbaik bagi anak.
“Bayi ini harus mendapatkan pelayanan optimal. Di luar rutan, akses kesehatan dan pengasuhan tentu jauh lebih baik,” kata Mimik.
Tak hanya bayi PDA, pemerintah daerah juga menyoroti nasib tiga anak lain milik A (37), adik almarhumah PDA, yang juga merupakan warga binaan di rutan yang sama. Ketiga anak tersebut selama ini hidup menumpang di kos kerabat dan tidak bersekolah karena keterbatasan ekonomi.
Sementara Kepala UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo, Sri Mariyani, memastikan negara hadir untuk melindungi anak-anak balita yang kehilangan orang tua.
“Kami siap mendampingi bayi hingga usia lima tahun, termasuk pemenuhan gizi, layanan kesehatan, dan terapi perkembangan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak di lingkungan rutan dan lapas masih membutuhkan perhatian serius. Di tengah proses hukum yang berjalan, hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang tetap harus menjadi prioritas utama.
Dengan pengasuhan oleh negara, diharapkan bayi dan anak-anak warga binaan ini memiliki masa depan yang lebih layak, meski lahir dari kisah yang penuh duka.(alr)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial bergerak cepat. Bayi tersebut secara resmi diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!