Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Dana Pakan Satwa KBStotal kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. "Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Dana Pakan Satwa KBS

Surabaya,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,2 miliar dan berdampak pada terganggunya operasional serta perawatan satwa di KBS.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran selama CA menjabat sebagai Direktur Utama.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar I Gede Punia di Kantor Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026).

Penyidik mengungkap, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, transaksi fiktif, hingga kepentingan pribadi. Modusnya, tersangka memerintahkan bagian keuangan mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kebun binatang.

"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PD TS KBS guna pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," tegas Punia.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, nilai kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60.
"Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan sementara dengan BPKP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp10,2 miliar," katanya.

Dari total kerugian tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Kejati Jatim juga mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut berdampak langsung terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk operasional, termasuk pengadaan pakan dan perawatan satwa, diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga memengaruhi kualitas fasilitas maupun kesehatan satwa.

"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya adalah terkait pakan binatang," jelas Punia.

Penyidik juga menemukan adanya pengurangan penggunaan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, Choirul Anwar dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (alr)