Eks Kepala Gudang Cimory di Sidoarjo Didakwa Jual Produk Kedaluwarsa, JPU Fathol Rosyid saat membacakan dakwaan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya

Eks Kepala Gudang Cimory di Sidoarjo Didakwa Jual Produk Kedaluwarsa,

Surabaya ,- Sidang kasus dugaan peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa dengan terdakwa mantan Kepala Gudang Cimory, Adi Purwoko, mulai digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan tiga lapis dakwaan terkait perlindungan konsumen, perdagangan, dan pangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid mengungkapkan, terdakwa yang bekerja sebagai Kepala Gudang Cimory di kawasan pergudangan Gedangan, Sidoarjo, seharusnya bertugas menangani barang retur dan pemusnahan produk kedaluwarsa.

“Sebagai kepala gudang, terdakwa bertanggung jawab menerima barang retur dari toko-toko dan mengoordinasikan pemusnahan produk yang telah melewati masa kedaluwarsa,” ujar JPU Fathol Rosyid saat membacakan dakwaan di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/5/2026).

Namun, ribuan produk yang seharusnya dimusnahkan justru diduga dijual kembali dengan harga murah kepada dua pihak lain, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiaastuti yang kini juga diproses dalam berkas terpisah.

Menurut jaksa, produk-produk seperti yoghurt berbagai varian, susu, Iso Plus hingga Teh Kotak dijual jauh di bawah harga pasar.

“Setelah dibeli, kedua pembeli tersebut diduga menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan cairan thinner, lalu mencetak ulang tanggal baru menggunakan printer inkjet agar tampak masih layak edar,” ungkap jaksa di persidangan.

Kasus ini terbongkar setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya, Surabaya. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi penggantian label tanggal kedaluwarsa produk.

Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan ribuan produk makanan dan minuman berbagai merek dalam kondisi tanggal kedaluwarsa telah dipalsukan, dihapus, bahkan tanpa label keterangan sama sekali.

Penyidikan kemudian berkembang hingga ke kawasan Pagesangan Asri Surabaya. Polisi kembali menemukan puluhan ribu produk makanan dan minuman yang diduga berasal dari barang retur kedaluwarsa.

Tak hanya itu, petugas juga menggeledah kamar kos terdakwa di kawasan Pagesangan Timur dan menemukan ribuan produk yoghurt serta minuman lain yang seluruhnya telah habis masa edar dan diduga siap diedarkan kembali ke masyarakat.


Dalam perkara ini, Adi Purwoko didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Sementara dakwaan kedua terkait pelanggaran Undang-Undang Perdagangan karena diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah. Sedangkan dakwaan ketiga menggunakan Pasal 90 Undang-Undang Pangan terkait peredaran pangan tercemar dan kedaluwarsa.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Ramadhan Fajar Prasetyo, SH, menyebut ada perubahan pasal dari tahap penyidikan ke proses penuntutan.

“Saat penyidikan digunakan Pasal 99 Undang-Undang Pangan tentang penghapusan atau perubahan label pangan. Namun dalam dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 yang lebih fokus pada peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan,” kata pengacara dari RK Law Firm tersebut.

Meski demikian, pihak terdakwa memastikan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dan memilih mengikuti proses pembuktian dalam sidang lanjutan.

“Kami tidak berencana mengajukan keberatan atas surat dakwaan dan akan mengikuti proses persidangan hingga agenda pembuktian berikutnya,” pungkasnya.(alr)