42,9 Gram Narkoba Disita Dari  Pengedar Sabu di Semampir SurabayaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 76 kantong plastik berisi sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram

42,9 Gram Narkoba Disita Dari Pengedar Sabu di Semampir Surabaya

Surabaya , - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya Utara. Seorang pria berinisial IM (24), warga Omben, Sampang, diamankan polisi di sebuah kamar kos kawasan Semampir, Surabaya.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 76 kantong plastik berisi sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip transparan, sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp250 ribu, dompet hitam, serta satu unit handphone.

Kasat Resnarkoba AKBP Dadi Pratama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Surabaya Utara.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 42,924 gram,” ujar AKBP Dadi Pratama, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial IS yang berada di kawasan Simolawang, Surabaya. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp950 ribu per gram.

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari IS dengan sistem pembayaran setor setelah barang laku terjual,” jelasnya.

Menurut polisi, IM telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026. Ia menjual kembali sabu dalam paket kecil seharga Rp100 ribu per poket.

Setiap minggunya, tersangka disebut membeli sabu sebanyak 20 hingga 50 gram dari pemasoknya. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu langsung di kawasan Jalan Hang Tuah Gang VI, Surabaya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat IM dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP. (alr)