25 Peserta Siwalan Party Divonis Hingga 1 Tahun Penjara, PN Surabaya: Langgar UU PornografiSebanyak 12 terdakwa divonis 8 bulan penjara, sementara 13 lainnya dihukum 1 tahun penjara

25 Peserta Siwalan Party Divonis Hingga 1 Tahun Penjara, PN Surabaya: Langgar UU Pornografi

Surabaya,- Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap 25 peserta pesta gay “Siwalan Party” dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 2, Jumat (22/5/2026). Para terdakwa divonis hukuman berbeda, mulai delapan bulan hingga satu tahun penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing 8 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.

Vonis terhadap 12 terdakwa tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara.

Sementara itu, 13 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Putusan tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun enam bulan.

“Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing 1 tahun,” lanjut majelis hakim.

Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai melanggar aturan terkait larangan mempertontonkan atau menampilkan muatan pornografi di muka umum. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa nomor 7 berinisial AC, Samuel Hadiprabowo, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Menurutnya, kliennya bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung sehingga memperoleh hukuman lebih ringan.

“Dikarenakan klien kami kooperatif dalam waktu persidangan sehingga divonis delapan bulan. Klien kami menerima,” kata Samuel.

Ia juga menjelaskan masa hukuman kliennya tinggal sekitar satu bulan lagi karena telah dikurangi masa tahanan selama proses persidangan.

“Hakim memutuskan delapan bulan dipotong masa tahanan sehingga kurang satu bulan penjara,” tandasnya.(alr)