Kesaksian Nenek Elina di PN Surabaya, Dipaksa Keluar Rumah hingga Sertifikat Tanah RaibSaya dipaksa keluar. Kaki saya ditarik dan badan saya diangkat oleh enam orang.” Nenek Elina. Kurang dari 10 hari setelah saya diusir, rumah itu sudah rata dengan tanah.”

Kesaksian Nenek Elina di PN Surabaya, Dipaksa Keluar Rumah hingga Sertifikat Tanah Raib

Surabaya ,- Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dan perusakan rumah yang menjerat terdakwa Samuel Ardi Kristanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi korban Elina Widjajanti atau yang akrab disapa Nenek Elina membeberkan pengalaman pahit saat dirinya diduga dipaksa keluar dari rumah peninggalan keluarganya di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin S. Pujiono, Nenek Elina mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik ketika mempertahankan rumah warisan milik almarhumah kakaknya, Elisa Irawati. Rumah tersebut disebut dibongkar paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anak buah terdakwa Samuel.

“Saya dipaksa keluar. Kaki saya ditarik dan badan saya diangkat oleh enam orang. Saya melawan karena tidak mau keluar, tapi mereka memegang saya sangat kuat sampai badan saya sakit semua,” ujar Nenek Elina dalam persidangan.


Tak hanya mengalami kekerasan, lansia tersebut juga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dan dokumen penting usai pengosongan rumah dilakukan.

Beberapa dokumen yang disebut hilang antara lain sertifikat toko di Balongsari, sertifikat tanah tambak di Tulungagung, hingga dokumen milik anggota keluarga lainnya.

Peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025 siang hari. Saat itu, rumah di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27 Surabaya mendadak didatangi sekelompok orang. Nenek Elina mengaku dilarang masuk ke rumah untuk menyelamatkan barang-barangnya sebelum bangunan akhirnya diratakan dengan tanah kurang dari 10 hari setelah pengosongan.

Dalam kesaksiannya, Nenek Elina menegaskan rumah tersebut dibeli tunai oleh almarhumah kakaknya pada 2011 dari seorang bernama Leo. Setelah sang kakak meninggal dunia pada 2017, rumah tersebut menjadi hak ahli waris keluarga dan tidak pernah ada pembahasan untuk dijual.

Namun pihak terdakwa disebut mengklaim telah membeli tanah tersebut. Saat dimintai bukti kepemilikan, menurut Nenek Elina, pihak Samuel tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dan hanya memperlihatkan selembar kertas selebaran.(alr)