Admin Siwalan Party Divonis Lebih Berat dari Pendana.Sidang vonis kasus “Siwalan Party” di PN Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada admin utama dan 1 tahun 4 bulan kepada admin pembantu

Admin Siwalan Party Divonis Lebih Berat dari Pendana.

Surabaya ,- Delapan terdakwa kasus pesta sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara berbeda sesuai peran masing-masing terdakwa, yakni admin utama dan admin pembantu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Ruang Sari 3 PN Surabaya itu memvonis terdakwa Raka selaku admin utama dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara tujuh terdakwa lain yang berperan sebagai admin pembantu masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Putusan tersebut langsung menuai sorotan dari tim kuasa hukum terdakwa. Pengacara admin utama, Marthin Setia Budi, menilai vonis terhadap kliennya tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan hukuman terhadap pihak pendana acara yang sebelumnya hanya divonis 9 bulan penjara.

“Terhadap putusan perkara 117 ini sangat memberatkan. Kegiatan ini kalau tidak ada yang membiayai, tidak akan terlaksana. Sedangkan si pendana kemarin dituntut 1 tahun dan diputus 9 bulan. Apakah ini adil buat Saudara Raka? Sangatlah tidak adil. Ada kerancuan di sini,” ujar Marthin usai sidang di PN Surabaya.

Menurutnya, peran pihak pendana justru sangat penting dalam terlaksananya kegiatan tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa hukuman terhadap admin utama lebih berat dibanding pihak yang memberikan dukungan finansial.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum menyatakan masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.


Selain mempersoalkan putusan hakim, Marthin juga menyinggung belum adanya aturan khusus yang secara spesifik mengatur komunitas LGBT di Indonesia. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum atau rechtvacuum.

“Kami berharap pemerintah membuat aturan yang jelas terkait LGBT, apakah dilarang atau dilegalkan, sehingga ada kepastian hukum,” katanya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengungkap kondisi kesehatan para terdakwa selama menjalani masa tahanan. Disebutkan, sebagian besar terdakwa mengidap HIV/AIDS dan membutuhkan penanganan medis secara rutin.

“Hampir sekitar 90 persen dari mereka kena HIV/AIDS. Mereka harus ditolong dan diselamatkan. Di dalam tahanan akses obat-obatan pendamping dan vitamin kadang mengalami kendala. Padahal imunitas mereka sangat bergantung pada makanan bergizi dan kondisi psikis yang baik,” tambah Marthin.

Sementara itu, Kuasa Hukum salah satu terdakwa admin pembantu, Budi Cahyono, memilih menghormati putusan hakim. Ia berharap vonis tersebut menjadi pelajaran bagi para terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Harapan saya ini menjadi pembelajaran hidup bagi para terdakwa. Tetapi aspek kemanusiaan dan kesehatan mereka juga tetap harus diperhatikan selama menjalani hukuman,” ujar Budi.(alr)