Surabaya,- Pembacaan vonis terhadap Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dalam perkara dugaan suap, gratifikasi, jual beli jabatan, dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo resmi ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (11/8/2026), hanya berlangsung sekitar lima menit sebelum majelis hakim mengumumkan penundaan.
Majelis hakim menjelaskan, sidang putusan belum dapat dilaksanakan karena ketua majelis hakim sedang berada di Jakarta. Putusan dijadwalkan kembali pada Jumat, 14 Agustus 2026.
"Sidang putusan akan dijadwalkan pada Jumat, 14 Agustus 2026," ujar salah seorang hakim anggota di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penundaan tersebut disambut sorak dan pekik takbir dari puluhan simpatisan Sugiri Sancoko yang datang dari Ponorogo untuk memberikan dukungan. Mereka memadati area Pengadilan Tipikor Surabaya sejak pagi.
Dalam persidangan, Sugiri yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye tampak tenang. Ia duduk bersama dua terdakwa lainnya saat majelis hakim menyampaikan keputusan penundaan pembacaan vonis.
Baik Sugiri maupun tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atas penundaan tersebut. Menurutnya, keputusan majelis hakim harus dihormati.
"Saya manut, sebagai warga negara belajar baik. Ditunda oke, diputus juga oke. Saya siap saja," kata Sugiri usai sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sugiri Sancoko dengan hukuman tujuh tahun penjara. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 100 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai tuntutan.
Usai sidang, suasana haru terlihat saat Sugiri digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat personel Brimob. Puluhan pendukung langsung mendekat untuk memberikan dukungan.
Sejumlah simpatisan terlihat menyalami, memeluk, hingga mencium tangan Sugiri. Dari tengah kerumunan, terdengar teriakan penyemangat yang terus mengiringi langkahnya menuju kendaraan tahanan.
Sugiri kemudian masuk ke dalam mobil tahanan, sementara suara dukungan dari para pendukung masih terdengar hingga pintu kendaraan ditutup. Sidang pembacaan vonis dijadwalkan kembali berlangsung pada 14 Agustus 2026.(alr)
Sidang putusan akan dijadwalkan pada Jumat, 14 Agustus 2026 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!