Kirim Ribuan Tanaman Hias ke Lombok Pakai Dokumen Palsu, Warga Surabaya Divonis 5 Bulan PenjaraPengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ahmad Subhan

Kirim Ribuan Tanaman Hias ke Lombok Pakai Dokumen Palsu, Warga Surabaya Divonis 5 Bulan Penjara

Surabaya, - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada Ahmad Subhan setelah terbukti mengirim ribuan tanaman hias ke Lombok menggunakan dokumen karantina tumbuhan yang diduga dipalsukan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp40 juta.

Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo menyatakan Ahmad Subhan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda sejumlah Rp40.000.000," ujar Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo saat membacakan putusan di PN Surabaya.(07/08/2026)

Hakim juga memutuskan apabila denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan hukuman kurungan selama 40 hari.

Dalam putusan yang sama, majelis hakim memerintahkan seluruh barang bukti berupa 2.697 batang tanaman hias dimusnahkan. Sebagian besar tanaman, yakni 2.684 batang, sebelumnya telah dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur pada Februari 2026. Sementara 13 batang yang dijadikan barang bukti di persidangan juga diperintahkan untuk dimusnahkan.

Kasus ini bermula pada Januari 2026 saat Ahmad Subhan menerima pesanan tanaman hias senilai Rp42 juta dari seorang pembeli di Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli ribuan tanaman hias dari petani di Kota Batu, Jawa Timur, kemudian mengangkutnya menggunakan truk menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk dikirim ke Lombok.

Namun, pengiriman itu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area (KT-3) yang masih berlaku. Agar pengiriman tetap berjalan, terdakwa diduga menggunakan dokumen lama yang diedit dengan mengubah jenis tanaman dan tanggal keberangkatan.

"Terdakwa membawa truk bermuatan tanaman hias menuju NTB tanpa melaporkan muatannya kepada pejabat karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku," terang majelis hakim dalam pertimbangannya.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar saat truk tiba di Pelabuhan Lembar, NTB. Petugas karantina menemukan kejanggalan pada dokumen KT-3 yang dibawa terdakwa dan memastikan sertifikat tersebut merupakan hasil perubahan data.

Setelah dokumen dinyatakan tidak sah, petugas Karantina Lembar menolak pengiriman tersebut dan mengembalikan truk beserta seluruh muatannya ke Jawa Timur. Perkara itu kemudian diproses hingga berujung pada vonis pidana di Pengadilan Negeri Surabaya.(alr)