Sidang Korupsi Maidi Terungkap, Pemilik Butik Akui Pegang ATM Wali Kota Madiun Nonaktif Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ernawati, Siti membenarkan kartu ATM tersebut diterimanya melalui sopir pribadi Maidi.

Sidang Korupsi Maidi Terungkap, Pemilik Butik Akui Pegang ATM Wali Kota Madiun Nonaktif

Surabaya,- Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Seorang pemilik butik mengaku sempat memegang kartu ATM milik Maidi yang digunakan sebagai rekening pengganti pembayaran belanja pakaian hingga mencapai sekitar Rp12 juta.

Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali menghadirkan fakta menarik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (6/8/2026), pemilik Butik Ulfa Mumtaza, Siti Ulfasyah, mengakui menerima dan memegang kartu ATM milik Maidi untuk keperluan pembayaran berbagai transaksi.

Kesaksian tersebut disampaikan di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Maidi menyerahkan kartu ATM bank milik pemerintah kepada saksi sebagai rekening pembayaran.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Ernawati, Siti membenarkan kartu ATM tersebut diterimanya melalui sopir pribadi Maidi.

"ATM itu diberikan Pak Maidi melalui sopirnya, Pak Irul. ATM dimasukkan ke dalam amplop. Uang yang dikirim itu untuk pemesanan suplemen dan pembayaran baju," ujar Siti di persidangan.

Menurut Siti, rekening tersebut rutin menerima transfer sekitar Rp3 juta hingga Rp10 juta setiap bulan. Dana itu digunakan sebagai pengganti biaya pembelian pakaian maupun suplemen yang lebih dahulu ia talangi.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan alasan saksi bersedia memegang ATM milik terdakwa. Menjawab pertanyaan itu, Siti menjelaskan dirinya memang tidak pernah menerima pembayaran tunai setiap kali Maidi membeli pakaian di butik miliknya.

Ia mengaku beberapa kali membelikan pakaian untuk Maidi, termasuk saat bepergian ke luar kota maupun luar negeri. Nilai pembelian pakaian bahkan pernah mencapai sekitar Rp12 juta sebelum akhirnya diganti melalui transfer ke rekening yang kartu ATM-nya berada di tangan saksi.

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan isi BAP terkait kedekatan hubungan antara Siti dan Maidi, termasuk adanya sapaan "Bu Nyai" dari terdakwa kepada saksi. Namun, Siti membantah hubungan tersebut disembunyikan.

"Yang dimaksud dalam BAP adalah komunikasi lewat telepon dan WhatsApp yang tidak diketahui keluarga saya, bukan hubungan yang dirahasiakan," jelasnya.

Siti juga mengungkap bahwa kartu ATM tersebut diminta kembali setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Permintaan pengembalian, kata dia, disampaikan oleh anak-anak Maidi.

Selain itu, JPU mendalami proyek penunjukan langsung dari Pemerintah Kota Madiun yang disebut diterima anak saksi. Siti membenarkan anaknya memperoleh proyek tersebut.

Sidang yang menghadirkan 11 saksi itu turut menyidangkan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan, KPK menuduh Maidi menyalahgunakan

kewenangannya dengan meminta pihak yang mengurus perizinan menyetor dana melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR/TSP) kepada orang kepercayaannya. Dana yang berhasil dihimpun dari praktik tersebut diduga mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Selain dugaan pemerasan, Maidi bersama Thariq Megah juga didakwa menerima gratifikasi berupa commitment fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun dengan nilai lebih dari Rp9 miliar.

Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU KPK.(alr)