Surabaya,- Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kembali terungkap di Surabaya. Seorang sopir truk Fuso bernama Bagus Alnazar didakwa menimbun Bio Solar bersubsidi dengan memodifikasi kendaraannya menggunakan empat tangki tambahan. Solar yang dikumpulkan itu diduga akan dijual kembali secara ilegal demi memperoleh keuntungan.
Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap bahwa terdakwa mendapat komisi sebesar Rp200 untuk setiap liter Bio Solar yang berhasil dikumpulkan.
"Dari setiap liter Solar yang berhasil dikumpulkan dan disalurkan, terdakwa mendapatkan komisi Rp200," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, Bagus menggunakan truk Mitsubishi Fuso yang telah dimodifikasi dengan empat tangki tambahan berkapasitas total sekitar 1.200 liter. Modifikasi itu diduga dilakukan agar kendaraan mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.
Aksi tersebut bermula saat terdakwa mengisi Bio Solar di beberapa SPBU di Surabaya pada April 2026. Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara barcode yang digunakan untuk pembelian BBM dengan identitas kendaraan yang dikemudikan terdakwa. Meski demikian, pengisian BBM tetap berlangsung.
Menurut dakwaan, seluruh Bio Solar yang berhasil dikumpulkan rencananya akan diserahkan kepada seorang penadah berinisial Andra yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Solar bersubsidi tersebut rencananya akan diserahkan kepada Andra untuk dijual kembali," kata jaksa.
Upaya tersebut akhirnya terhenti setelah petugas mengamankan terdakwa bersama truknya di kawasan Gudang J&T Cargo, Surabaya. Saat diperiksa, seluruh tangki tambahan di kendaraan itu diketahui terisi penuh Bio Solar bersubsidi.
Dalam persidangan, saksi ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, menjelaskan bahwa kegiatan mengumpulkan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali merupakan aktivitas niaga hilir minyak dan gas bumi yang wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
"Kegiatan mengumpulkan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali merupakan kegiatan niaga hilir minyak dan gas bumi yang wajib memiliki perizinan serta penugasan pemerintah," jelas Yoda di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki izin maupun penugasan resmi untuk menjalankan aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, Bagus didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. (alr)
Atas perbuatannya, Bagus didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 












Komentar
Tuliskan Komentar Anda!