Surabaya, - Pengajuan izin poligami oleh aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Timur masih tergolong sangat minim. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya hanya mencatat satu permohonan izin poligami dari ASN, yang seluruh prosesnya berasal dari wilayah hukum Pengadilan Agama Tulungagung.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, Sarmin, mengungkapkan bahwa permohonan tersebut telah melalui proses persidangan dan telah diputus oleh majelis hakim.
"Berdasarkan data di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur, pengajuan izin poligami dari ASN terjadi di Tulungagung dengan satu pengajuan dan sudah diputuskan," kata Sarmin, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, rendahnya jumlah pengajuan izin poligami dari kalangan ASN dipengaruhi oleh ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi. Selain wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, ASN juga harus memenuhi aturan administrasi kepegawaian sebelum memperoleh izin.
Sarmin menjelaskan, pemohon harus mampu membuktikan salah satu alasan yang dibenarkan oleh undang-undang, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mengalami cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, maupun tidak dapat memberikan keturunan.
"Syarat ini yang memang harus dibuktikan di dalam persidangan permohonan izin poligami," jelasnya.
Selain alasan tersebut, terdapat syarat kumulatif yang juga wajib dipenuhi, yakni kemampuan suami menjamin nafkah seluruh anggota keluarga serta kesanggupan untuk berlaku adil kepada seluruh istri dan anak-anaknya.
"Persyaratannya memang sangat ketat. Selain alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang, pemohon juga harus membuktikan kemampuan ekonomi dan kesanggupan berlaku adil," ujarnya.
Bagi ASN, prosesnya bahkan lebih panjang. Sarmin menyebut terdapat tiga persetujuan yang harus dikantongi, yakni persetujuan tertulis dari istri pertama yang disampaikan di persidangan, izin dari atasan atau pimpinan instansi tempat bekerja, serta penetapan izin dari Pengadilan Agama.
"Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara lengkap karena menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara izin poligami," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa prosedur yang panjang berpotensi mendorong sebagian masyarakat memilih jalur perkawinan yang tidak tercatat secara resmi.
"Secara analitis atau teoretis, rumitnya prosedur dan persyaratan tersebut memang berpotensi memicu munculnya praktik nikah siri atau perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara," katanya.
Meski demikian, setiap permohonan izin poligami tetap diperiksa secara teliti berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim, lanjut Sarmin, akan memastikan putusan yang diambil tidak mengabaikan hak-hak istri maupun anak.
"Karena jangan sampai keputusan hakim ini nanti membuat keluarga semakin terabaikan, jadi syarat itu harus dipenuhi semua," pungkasnya. (alr)
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat hanya satu ASN di Jawa Timur yang mengajukan izin poligami sepanjang Januari-Juni 2026. Permohonan berasal dari Tulungagung dengan persyaratan yang sangat ketat. (Foto Ilustrasi 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!