Saksi Ungkap Polisi Diduga Tangkap Tanpa Tunjukkan Surat Penangkapan Kasus Narkoba Sidang Praperadilan menguji keabsahan prosedur penangkapan dan penggeledahan, bukan memeriksa pokok perkara pidana yang menjerat Ahmad Zaini.

Saksi Ungkap Polisi Diduga Tangkap Tanpa Tunjukkan Surat Penangkapan Kasus Narkoba

Surabaya, - Dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan Ahmad Zaini mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/7/2026). Sejumlah saksi yang dihadirkan pemohon menyatakan penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masuk ke rumah dan membawa Ahmad Zaini tanpa memperlihatkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim itu menghadirkan tiga saksi dari pihak pemohon, yakni Mujilah selaku tetangga, Supri sebagai mertua Ahmad Zaini, serta Noer Khasanah, istri Ahmad Zaini. Ketiganya memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan yang terjadi pada 4 Mei 2026.

Mujilah mengaku mendengar suara benturan keras dari arah rumah Ahmad Zaini sebelum melihat sejumlah orang berpakaian preman masuk ke dalam rumah.

"Saya dengar suara 'brak', ternyata pintu rumah Pak Zaini rusak. Ada sekitar tujuh orang datang, lima orang berpakaian preman masuk ke dalam rumah, sedangkan dua orang lainnya berada di luar," ujar Mujilah di hadapan majelis hakim.

Menurut Mujilah, selama proses tersebut ia tidak melihat petugas menunjukkan identitas maupun surat penangkapan atau surat penggeledahan.

"Tidak ada yang menunjukkan identitas atau surat. Saya hanya melihat Pak Zaini yang akhirnya dibawa pergi," katanya.

Keterangan senada disampaikan Supri. Ia mengaku sepeda motor miliknya ikut diperiksa petugas, namun tidak ditemukan barang apa pun.

"Motor itu milik saya. Saya sempat bertanya kenapa digeledah. Jok motor dibuka, tetapi tidak ditemukan apa-apa," ungkap Supri.

Supri juga menyebut tidak melihat adanya surat penggeledahan maupun surat penangkapan yang ditunjukkan petugas saat memasuki rumah Ahmad Zaini. Bahkan, menurutnya, pintu rumah mengalami kerusakan karena didobrak.

Sementara itu, Noer Khasanah mengaku saat kejadian dirinya berada di ruang tamu, sedangkan Ahmad Zaini sedang beristirahat di kamar. Ia mengatakan lima orang berpakaian preman masuk ke dalam rumah.

"Saya sempat bertanya, tetapi salah satu orang hanya menjawab, 'Tenang Bu, saya polisi'," tutur Noer.

Noer menyatakan setelah suaminya diamankan, petugas langsung membawa Ahmad Zaini keluar rumah tanpa menunjukkan surat penangkapan maupun dokumen lainnya.

Usai penangkapan, keluarga sempat mencari keberadaan Ahmad Zaini ke Polsek Wonocolo, namun tidak menemukannya.

Menurut Noer, pada 6 Mei 2026 dirinya dihubungi penyidik bernama Wijaya untuk membawa KTP Ahmad Zaini ke Polrestabes Surabaya. Setelah menyerahkan identitas, ia diminta datang kembali pada 7 Mei untuk mengambil surat, tetapi tidak dijelaskan jenis surat tersebut.

Karena anaknya sakit, Noer tidak dapat datang pada 7 Mei. Saat kembali menghubungi penyidik pada 8 Mei, ia mengaku mendapat informasi bahwa surat tersebut baru dikirim melalui pos pada hari itu.

"Barulah tanggal 11 Mei keluarga menerima tembusan surat melalui pos," jelasnya di persidangan.

Dalam persidangan, keterangan Noer mengenai komunikasi dengan penyidik Wijaya disebut tidak disangkal.

Sidang praperadilan ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan pihak termohon. Majelis hakim nantinya akan menilai apakah proses penangkapan dan penggeledahan terhadap Ahmad Zaini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(alr)