Sidoarjo, - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terus menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satu usulan yang mengemuka adalah penerapan standar nasional untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) agar kualitas advokat di Indonesia lebih merata, profesional, dan berintegritas.
Kuasa hukum None Aksa Amarawati menilai revisi UU Advokat harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pendidikan, organisasi, dan pembinaan profesi advokat. Menurutnya, kualitas advokat tidak boleh lagi bergantung pada organisasi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
"Yang pertama dari sisi pendidikan profesi kita sepakat bahwa PKPA ke depan perlu standar nasional yang jelas supaya kualitas advokat baru tidak lagi bergantung pada organisasi mana yang menyelenggarakannya," ujar None Aksa Amarawati.
Selain pembenahan sistem pendidikan, ia juga menyoroti pentingnya penataan data personel dan keanggotaan advokat. Menurutnya, mekanisme pendataan yang transparan dan adil diperlukan agar advokat yang telah lama berpraktik tidak dirugikan dalam proses penataan organisasi profesi.
"Yang kedua dari sisi personel dan keanggotaan perlu ada mekanisme pendataan yang jelas dan adil agar advokat yang sudah lama berpraktik tidak dirugikan oleh proses penataan ulang organisasi," katanya.
Dalam pembahasan revisi UU Advokat, peserta juga menilai perlu adanya kepastian mengenai sistem organisasi advokat, baik melalui konsep organisasi tunggal maupun sistem multibar dengan satu regulator nasional. Apa pun model yang dipilih, seluruh proses harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas profesi.
None menambahkan, peningkatan kualitas advokat juga harus didukung aturan yang baku mengenai pendidikan profesi dan masa magang. Dengan standar yang sama di seluruh Indonesia, diharapkan lahir advokat yang memiliki kompetensi dan integritas yang setara.
"Untuk peningkatan kualitas individu, semua harus mengikuti aturan yang baku, termasuk dalam proses magang, agar tercipta advokat dengan kualitas yang baik," pungkasnya
Revisi UU Advokat diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kelembagaan organisasi profesi, tetapi juga memperkuat sistem pendidikan, pengawasan, dan pembinaan advokat. Dengan demikian, profesi advokat di Indonesia diharapkan semakin profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (alr)
Kuasa Hukum None Aksa Amarawati Dorong Standar Nasional PKPA dalam Revisi UU Advokat 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!