Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara usai Promosikan Judi Online di Instagram,.Selebgram Surabaya Rahmawati Puspita Ningrum dituntut 2 tahun penjara karena mempromosikan situs judi online di Instagram. Jaksa menyebut terdakwa menerima honor Rp2 juta.

Selebgram Surabaya Dituntut 2 Tahun Penjara usai Promosikan Judi Online di Instagram,.

Surabaya, - Rahmawati Puspita Ningrum,Seorang selebgram asal Surabaya dituntut hukuman 2 tahun penjara setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa secara sengaja memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses perjudian daring demi memperoleh imbalan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Vini Angeline dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (21/07/ 2026)

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rahmawati Puspita Ningrum selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta pengadilan memerintahkan pengumuman putusan secara lokal atau regional melalui Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan biaya sebesar Rp100.000 yang dibebankan kepada terdakwa. Apabila biaya tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Rahmawati terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi.

Jaksa juga meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan barang bukti yang digunakan untuk mempromosikan judi online, antara lain satu unit telepon genggam beserta SIM Card, akun Instagram, akun WhatsApp, serta akun DANA atas nama terdakwa berikut mutasi transaksinya.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada Oktober 2025 ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Justin yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Justin menawarkan kerja sama promosi situs judi online melalui fitur Instagram Story.

"Tergiur imbalan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan membagikan tautan promosi judi melalui fitur story di akun Instagram miliknya," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Selama Oktober hingga Desember 2025, Rahmawati menerima pembayaran jasa promosi sebanyak tiga kali melalui dompet digital DANA, masing-masing sebesar Rp350.000, Rp650.000, dan Rp1.000.000, sehingga total honor yang diterima mencapai Rp2 juta.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah Direktorat Siber Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan. Terdakwa ditangkap di rumah kosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Desember 2025, sehari setelah terakhir kali mengunggah promosi situs judi online melalui akun Instagram pribadinya. Kini, perkara tersebut menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.(alr)