Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli Izin ESDM, Sita Uang dan Aset hingga Rp5,64 MiliarSelain memerintahkan pengumpulan uang pungli, ED juga diduga menginstruksikan pembuatan catatan penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli yang harus mendapat persetujuannya sebelum dilaporkan kepada Kepala Dinas ESDM

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli Izin ESDM, Sita Uang dan Aset hingga Rp5,64 Miliar

Surabaya, - Penyidikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, sekaligus menyita uang dan aset hasil dugaan tindak pidana korupsi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dalam konferensi pers di Kejati Jawa Timur, Selasa (28/7/2026), penyidik menetapkan ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka baru. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, setelah sebelumnya penyidik menetapkan AM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kepala Bidang Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah)

Penyidik mengungkap, ED diduga memiliki peran sentral dalam mengendalikan praktik pungli terhadap para pemohon izin. Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga memerintahkan H untuk meminta uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin, dengan total pungutan mencapai Rp1.336.683.000.

Tidak hanya itu, dari jumlah tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa ED diduga secara langsung melakukan pungli sebesar Rp145 juta kepada empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Kepala Dinas ESDM maupun Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Selain memerintahkan pengumpulan uang pungli, ED juga diduga menginstruksikan pembuatan catatan penerimaan dan pengeluaran uang hasil pungli yang harus mendapat persetujuannya sebelum dilaporkan kepada Kepala Dinas ESDM. Penyidik juga menyebut ED menikmati hasil pungli tersebut dalam jumlah yang signifikan.

Atas perbuatannya, ED dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari, mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Kejati Jawa Timur.

Dalam perkembangan yang sama, Kejati Jatim juga menyita tambahan barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai Rp1.953.775.900. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai Rp1.845.099.900 yang berasal dari para tersangka dan saksi, kalung emas seberat 19,65 gram senilai Rp40.676.000, serta dua keping logam mulia Antam masing-masing 25 gram dengan total nilai Rp68 juta.

Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 serta satu unit Toyota Fortuner berwarna hitam. Dengan penyitaan terbaru ini, total aset yang berhasil diamankan Kejati Jawa Timur mencapai Rp5.640.555.040,49, belum termasuk kendaraan dan barang bukti lainnya.

Penyidik juga mengungkap bahwa total uang hasil pungli yang berhasil diidentifikasi dalam perkara ini mencapai Rp8.440.383.000. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati maupun terlibat dalam praktik pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. (alr)