Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online 188BET ke Kas Negara.Kejari Surabaya menyetorkan Rp9,05 miliar uang rampasan kasus TPPU judi online 188BET ke Kas Negara. Terpidana Jaka Purnama terbukti mengalirkan dana hingga Rp29 miliar ke luar negeri.

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online 188BET ke Kas Negara.

Surabaya,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp9.051.209.000 dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil judi online 188BET ke Kas Negara. Penyetoran dilakukan melalui Bank BNI sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (28/7/2026), setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pada pagi hari ini kita melakukan eksekusi barang bukti senilai Rp9,05 miliar yang dirampas untuk negara dan kita setorkan melalui Bank BNI ke kas negara," ujar Tri Anggoro Mukti.

Menurutnya, uang sebesar Rp9,05 miliar tersebut merupakan sisa saldo yang disita dari ratusan rekening bank penampung milik sejumlah perusahaan fiktif yang didirikan terpidana, di antaranya CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Secipta.

Dalam perkara ini, terpidana Jaka Purnama terbukti menjadi pengelola situs judi online 188BET. Selain menghimpun dana hasil perjudian melalui rekening-rekening di Indonesia, ia juga terbukti mengalirkan dana tersebut ke luar negeri.

"Terpidana menyalurkan uang hasil perjudian ini beberapa kali transfer ke rekening bank di luar negeri, antara lain di Malaysia dan Filipina dengan total kurang lebih Rp29 miliar," jelas Tri Anggoro.

Penyidikan juga mengungkap bahwa sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli sejumlah aset, di antaranya satu unit apartemen di Kota Batam serta ratusan lembar kulit satwa, terdiri atas 300 lembar kulit ular dan 800 lembar kulit biawak.


Dalam persidangan, Jaka Purnama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online.

"Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 607 Ayat 1 Huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan Pasal 426 Ayat 1 Huruf A junto Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya. (alr)