Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh asosiasi dan biro perjalanan haji agar bersikap kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian uang sangat penting untuk membantu proses penegakan hukum dalam perkara ini.
“Kami mengimbau pihak PIHK, biro perjalanan haji, maupun asosiasi agar kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, KPK terus membuka ruang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk tidak ragu mengembalikan uang yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut seharusnya digunakan untuk mengurangi panjangnya antrean jemaah haji reguler.
Namun, Kemenag saat itu melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus
“Kebijakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Budi.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus ditetapkan maksimal delapan persen, sementara 92 persen harus dialokasikan untuk haji reguler. Pembagian kuota yang tidak sesuai aturan ini dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Di luar proses hukum yang ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (ref)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembalian uang sangat penting untuk membantu proses penegakan hukum dalam perkara ini 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!