Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut mendapat sorotan dari mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, yang menilai langkah ini penting untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas.
Praswad mengatakan, penetapan Yaqut sebagai tersangka merupakan langkah awal yang tepat. Menurutnya, Yaqut memiliki peran penting dalam proses penentuan dan pembagian kuota haji, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh.
“Penetapan tersangka ini menjadi langkah kunci. Namun, yang lebih penting adalah KPK mampu membongkar sindikat korupsi kuota haji secara tuntas,” ujar Praswad kepada wartawan.
Ia menilai, selama ini kasus korupsi haji rentan terhadap intervensi politik. Dengan status tersangka yang telah ditetapkan, diharapkan proses hukum bisa berjalan lebih terbuka dan independen.
Meski demikian, Praswad menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari penanganan perkara. KPK diharapkan segera melakukan langkah lanjutan, seperti penahanan, pelimpahan perkara ke pengadilan, serta mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“KPK harus menunjukkan keseriusan karena dampak korupsi kuota haji sangat besar bagi masyarakat, terutama calon jemaah yang harus menunggu hingga puluhan tahun,” katanya.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah adanya lobi pemerintah kepada Arab Saudi.
Kuota tambahan itu sejatinya bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam proses pembagiannya.
Praswad pun mengingatkan agar KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia meminta agar jaringan korupsi yang diduga mengakar di kementerian terkait benar-benar dibongkar hingga tuntas.
“Jangan sampai setelah penetapan tersangka, praktik korupsi kuota haji masih terus berlangsung di kementerian yang baru,” tegasnya. (ref)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!