Jakarta – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang menimpa kapal KLM Putri Sakinah. Kecelakaan tersebut menyebabkan pelatih klub Valencia, Fernando Martin Carreras, bersama tiga anaknya tenggelam dan meninggal dunia di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo.
Dua tersangka yang ditetapkan adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) bagian mesin berinisial M. Keduanya diduga lalai dalam mengoperasikan kapal hingga berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT, Propam, serta unsur pengawasan internal kepolisian.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” kata Henry saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang dibuat pada 30 Desember 2025.
Menurut Henry, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan awal, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah alat bukti yang menguatkan adanya unsur kelalaian.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban meninggal dunia,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai informasi, KLM Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, pada Jumat (26/12/2025). Kapal tersebut mengangkut Fernando Martin Carreras dan keluarganya.
Dalam peristiwa tragis itu, pelatih Valencia dan tiga anaknya tenggelam. Hingga hari ke-14 operasi pencarian, satu anak korban masih belum ditemukan, sementara tiga korban lainnya telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Proses penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh kepolisian guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan laut tersebut.(ref)
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang menimpa kapal KLM Putri Sakinah (Foto Ilustrasi) 













Komentar
Tuliskan Komentar Anda!