Sindikat Love Scamming Internasional Terbongkar di Sleman YogyakartaIlustrasi Sindikat Love Scamming Internasional Terbongkar di Sleman Yogyakarta

Sindikat Love Scamming Internasional Terbongkar di Sleman Yogyakarta

YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta mengungkap praktik love scamming internasional atau penipuan berkedok asmara yang beroperasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sindikat ini diketahui menyasar warga negara asing dari berbagai negara.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Kecamatan Ngaglik, Sleman, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kantor tersebut diduga digunakan sebagai tempat terjadinya tindak pidana love scamming,” ujar Eva Guna Pandia, Rabu (7/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan enam orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) yang berperan sebagai team leader.

PT Altair Trans Service Cabang Yogyakarta diketahui bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien atau pemilik aplikasi yang berasal dari China. Dalam praktiknya, perusahaan ini menggunakan aplikasi kencan daring yang merupakan kloningan aplikasi asal China bernama WOW.

Para karyawan dipekerjakan sebagai admin percakapan dan berperan sebagai perempuan, menyesuaikan dengan negara asal calon korban. Mereka bertugas melakukan pendekatan dan bujuk rayu agar pengguna aplikasi bersedia membeli koin atau top up untuk mengirim hadiah virtual atau gift di dalam aplikasi.

Korban penipuan ini mayoritas merupakan warga negara asing, di antaranya berasal dari Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.

Setelah korban mengirim gift, pelaku kemudian mengirimkan konten foto dan video bermuatan pornografi secara bertahap. Untuk dapat mengakses konten tersebut, korban kembali diminta mengirim gift dengan nilai tertentu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kamera pengawas (CCTV), dua router WiFi, 30 unit telepon genggam, serta 50 unit laptop. Dari perangkat tersebut, ditemukan berbagai foto dan video bermuatan pornografi yang diduga digunakan dalam praktik kejahatan.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 64 orang karyawan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan mulai dari minimal enam bulan hingga maksimal 10 tahun penjara. (bal)